Bermacam-macam tujuan mendasari aktivitas menikahnya seseorang, lalu timbullah suatu pertanyaan yang singkat saja dan mungkin sangat umum. "Sebenarnya, apa faidah menikah, yang digariskan oleh agama kita?".
Pembaca, yang dirahmati Allah SWT. Memang banyak faidah yang didapat dari menikah, akan tetapi mari kita kutip saja lima faidah yang disebutkan oleh Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin-nya.
Faidah Pertama: Untuk mendapatkan keturunan
Dalam kaitan ini, terdapat empat hal yang bernilai ibadah, yaitu:
1. Untuk melestarikan kelangsungan hidup umat manusia di muka bumi ini, dan itu adalah perintah Allah SWT, seperti disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW, “Menikahlah kalian, agar kalian berketurunan.” – HR Ahmad.
2. Untuk mendapatkan cinta Rasulullah SAW, dengan kita memperbanyak umatnya, sehingga beliau bangga dengan hal itu. Sebagaimana Rasulullah SAW sendiri mengatakan, “Menikahlah kalian, sehingga kalian akan banyak jumlahnya. Karena, sesungguhnya aku akan membanggakan kalian kepada umat yang lain di hari Kiamat, walaupun dengan bayi yang keguguran.”
3. Untuk mengharapkan doa anak kita itu kelak pada kita, kedua orangtuanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW tentang terputusnya amal seseorang saat wafatnya, kecuali tiga hal. Salah satunya, anak shalih yang selalu mendoakannya. Bahkan sebagian ulama mengatakan, “Walaupun anak itu tidak shalih, doanya tetap bermanfaat untuk kedua orangtuanya.”
4. Untuk mengharapkan syafa’at anak jika ia meninggal dunia sebelum baligh. Rasulullah SAW bersabda, “Jika hari Kiamat tiba, tatkala orang-orang sedang dihisab, berkumpullah anak-anak yang meninggal dunia sebelum baligh. Maka, dikatakanlah kepada mereka, masuklah kalian ke dalam surga. Mereka mengatakan, ‘Kami tidak akan masuk surga hingga orangtua-orangtua kami juga masuk surga.’ Maka dikatakanlah kepada mereka, ‘Masuklah kalian beserta orangtua-orangtua kalian ke dalam surga’.”
Faidah Kedua: Agar dapat membentengi diri kita dari godaan setan dan hawa nafsu.
Sehingga, kita pun dapat menjaga kemaluan dan kedua mata kita dari hal-hal yang diharamkan Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa sudah melangsungkan pernikahan, ia telah membentengi setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah yang lainnya.”
Faidah Ketiga: Dengan pernikahan tersebut kita akan mendapatkan kesenangan hidup bersama pasangan kita. Jiwa manusia, jika beristirahat dengan melakukan kesenangan sewaktu-waktu, nantinya akan menimbulkan semangat dan kekuatan dalam jiwanya untuk melaksanakan ibadah.
Dalam surah Ar-Rum ayat 21, Allah SWT berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
Imam Ali KW mengatakan, “Senangkanlah hati ini sesaat, karena, jika dia dipaksakan, akan menjadi buta.” Sedangkan Rasulullah SAW sendiri bersabda, “Disenangkan kepadaku dari dunia kalian dengan tiga hal: wewangian, perempuan, dan pelipur lara, yakni shalat.” – HR An-Nasa’i dan Al-Hakim.
Faidah Keempat: Dengan pernikahan, kita dapat semakin memfokuskan diri untuk beribadah.
Abu Sulaiman Ad-Darani RHM mengatakan, “Istri yang shalihah bukan termasuk dari dunia yang melalaikan, karena dia akan memfokuskan waktu kalian hanya untuk ibadah.”
Faidah Kelima: Dengan pernikahan, kita dapat menggandakan nilai pahala kita.
Misalnya, dalam mencari nafkah untuk keluarga, bersabar dengan akhlaq pasangan yang kurang baik, bersabar dalam mendidik anak-anak kelak. Semua itu mengandung nilai pahala yang besar. Sebagaimana Rasulullah SAW mensabdakan, “Apa yang dinafkahkan seseorang terhadap istrinya adalah shadaqah, dan bahwasanya seseorang akan diberi pahala dari setiap suapan yang masuk ke dalam mulut istrinya.” – Muttafaq ‘alaih.
Ustadz Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I.
Pengasuh Pesantren Darul Lughah wad Da’wah Bangil