al-Zuhhad al-Shufiyyah

Imam Abu Manshur Abdul Qadir aI-Baghdadi (W. 429 H.) atau Imam al-Baghdadi adalah seorang sufi yang mempunyai pemahaman mendalam mengenai berbagai pandangan dan kepercayaan yang berkembang di antara kaum muslim dan non-muslim. Dalam kitabnya Farq bayna al-Piraq ia menulis:

Ketahuilah bahwa kaum Suni terbagi ke dalam delapan kelompok..., kelompok ke-enam adalah kaum asketik sufi (al-Zuhhad al-Shufiyyah), yang telah mengetahui hakikat dan kegunaan segala sesuatu sehingga mereka menjaga diri rnereka, yang telah memahami lewat pengalaman sehingga mereka memperhatikan secara sungguh-sungguh, dan yang telah menerima bagian dari Allah dan merasa puas dengan apa yang mereka dapatkan.

Mereka telah memahami bahwa semua aspek diri mereka, yang meliputi pendengaran, penglihatan, dan pemikiran tidak akan lepas dari pengawasan dan penilaian Allah hingga yang sebesar atom sekalipun. Akibatnya, mereka mengendalikan diri sekuat tenaga dan selalu mempersiapkan diri untuk menghadapi hari perhitungan. Pembicaraan mereka melewati dua jalan yakni persepsi dan isyarat halus menurut cara Ahluhadis. Namun, mereka tak pernah mengikuti perdebatan yang sia-sia, tidak pernah pamer melakukan kebaikan dan tidak meninggalkan perbuatan baik karena malu. Agama mereka adalah pernyataan tauhid dan pengingkaran syirik. Mazhab mereka adalah luruhnya segala dzat kepada Allah, mutlak bergantung pada-Nya, tunduk patuh kepada perintah-Nya, puas dengan apa yang mereka terima dari-Nya, dan tidak mengacuhkan segala tuduhan kepada mereka, "Itulah karunia dan Allah. Dia memberikannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan Allah memiliki karunia yang tidak ada batasnya.". (QS al-Hadid [57]: 21, al-Mulk [67]: 4).

Imam Abdul Qadir al-Baghdadi menulis di dalam kitabnya, Ushul al-Din:

Kitab Tarikh al-Shufiyyah (Sejarah Kaum Sufi, yang lebih dikenal dengan judul Thabaqat al-Shufiyyah) karya Abu Abdurrahman al-Sulami menuturkan riwayat hidup hampir seribu syekh sufi, dan tidak seorang pun dari mereka berasal dari aliran yang menyimpang. Semuanya dari golongan Sunni, kecuali tiga orang, yaitu Abu Hilman dari Damaskus, yang mengaku sebagai sufi, tetapi memercayai konsep hulul (inkarnasi), Husain ibn Manshur al-Hallaj, yang kasusnya masih diperdebatkan hingga kini meskipun Ibn Athaillah, Ibn Khafif dan Abu Qasim al-Nashir Abadi menyetujuinya [begitu pula Ibn Aqil yang bermazhab Hanbali, Ibn Qudamah dan al-Thufi], dan al-Qunnad, yang ditolak oleh kaum sufi karena dianggap sebagai pengikut Muktazilah. Menurut mereka, yang baik tidak mungkin menerima yang jahat.".

Tasawuf Dan Ihsan ~ Syekh Hisyam Kabbani

Previous
Next Post »