Kekhususan Umat Nabi Muhammad S.A.W

Tulisan berikut adalah pada bagian awal dari kitab Syaraf al-Ummah al-Muhammadiyyah karya Abuya Sayyid Al Maliki, dimana disebutkan kekhususan-kekhususan umum atau ciri-ciri umum yang dikaruniakan Allah S.w.t ke­pada umat Nabi Muhammad S.a.w. Adapun mengenai berbagai kekhususan yang berkaitan dengan amal-amal peribadatan, dibahas pada bagian selanjutnya.

Keyakinan Yang Sempurna Pada Umat Ini

"Tidak ada umat lain yang beroleh limpahan karunia lebih utama atau sama dengan yang dilimpahkan Allah S.w.t kepada umat Nabi Muhammad S.a.w"

Di antara kemuliaan umat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam ialah bahwa Allah S.w.t melimpahkan keyakinan yang sebesar-besarnya kepada umat ini. Mengenai hal itu Al-Ma’shum Sayyidina Muhammad S.a.w menyatakan kesaksiannya:

ما اعطيت امة من اليقين افضل مما اعطيت امتى

“Tiada umat yang dianugerahi keyakinan lebih afdhal (utama) dari­pada yang dianugerahkan Allah kepada umatku.”.

Yakni, tiada umat lain yang hatinya oleh Allah dilimpahi sinar caha­ya untuk dapat membuka dada guna mengenal-Nya hingga dapat bermujahadah melawan nafsunya sendiri berdasarkan jalan yang selurus-lurusnya, hingga masalah akhirat bagi mereka seolah-olah dapat dili­hat dengan terang dan nyata. Tidak ada umat lain yang beroleh limpahan karunia lebih utama atau sama dengan yang dilimpahkan Allah kepada umatku (Beliau Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam).

Umat-umat terdahulu tidak memperoleh hal itu, kecuali seorang demi seorang. Allah S.w.t mengaruniai umat ini (umat Nabi Muham­mad S.a.w) dengan mengenal ta’addub (tata krama terhadap Allah) dan didekatkan kedudukan mereka di sisi-Nya sedekat-dekatnya. Di dalam Taurat, Allah menamai mereka Shafwatur-Rahman (pilihan Yang Maha Pengasih). Di dalam Injil, mereka disebut sebagai Ulama’, ‘Ulama, Abrar, dan Atqiya’ (orang-orang yang sabar, orang-orang berilmu, orang-orang yang patuh, dan orang-orang bertakwa). Dengan demikian maka ke­utamaan yang dikaruniakan Allah kepada umat ini sesungguhnya ada­lah sinar cahaya untuk menanggalkan (membuka/melepas) penutup hati mereka hingga berbagai masalah dapat mereka lihat dengan terang.

قل ان الهدى هدى الله ان يؤتى احد مثل ما اوتيتم

"Katakanlah (hai Nabi), sesungguhnya petunjuk (yang harus diikuti) ada­lah petunjuk Allah, dan (janganlah engkau percaya) bahwa akan diberi­kan kepada seseorang seperti apa yang diberikan kepadamu". (QS. Ali ‘Imran: 73).

Para ulama mengatakan, bahwa Yaqin (keyakinan) berbeda-beda, terbagi dalam tiga peringkat, yaitu ‘ilmul-yaqin, ‘ainul-yaqin, dan haqqul-yaqin. ‘Ilmul-yaqin adalah pengetahuan tentang sesuatu yang diperoleh melalui pengamatan dan istidlal (dalil argumentasi). Ainul-yaqin adalah kesanggupan melihat hal-hal yang gaib seperti menyaksikan hal-hal yang kasat mata. Sedangkan Haqqul-yaqin adalah kesanggupan menyaksikan hal-hal yang gaib demikian lekat dan terpadu dengannya.

As-Sariy As-Suqthiy mengatakan, “Al-Yaqin adalah ketenangan Anda pada saat terjadinya berbagai gejolak di dalam dada (yakni di dalam hati), karena Anda yakin benar bahwa kesedihan Anda karena gejolak itu tidak bermanfaat bagi Anda dan tidak akan mendatangkan sesuatu yang Anda perlukan”.

Penghapusan Beban Berat

Mengenai itu Allah S.w.t berfirman di dalam Al-Qur'an:

 الذين يتبعون الرسول النبي الأمي الذي يجدونه مكتوبا عندهم في التوراة والإنجيل يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث ويضع عنهم إصرهم والأغلال التي كانت عليهم

"(Orang-orang beriman ialah) mereka yang mengikuti Rasul dan Nabi yang ummi (tuna aksara), yang namanya mereka temukan termaktub di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka; yang menyuruh mereka berbuat kebajikan dan melarang mereka berbuat kemungkaran; yang meng­halalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk; dan yang membuang (menghapuskan) dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka". (QS. Al-A’raf: 157).

Yang dimaksud beban berat yang membelenggu adalah ketentuan-ketentuan yang membuat orang tidak dapat bergerak. Makna ayat terse­but ialah, bahwa Allah S.w.t tidak mewajibkan umat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam melakukan sesuatu yang berada di luar kesanggupannya, dan tidak mensyariatkannya seperti yang disyariatkan bagi umat-umat sebelum­nya (sebelum umat Nabi Muhammad S.a.w). Misalnya seperti yang di­wajibkan atas orang-orang Bani Israil, mereka diwajibkan melakukan amalan-amalan yang sukar dan berat. Hal itu diibaratkan dengan ran­tai-rantai besi yang membelenggu leher mereka.

Beban berat yang membelenggu mereka (kaum Yahudi) banyak jenisnya, antara lain sebagai berikut:

Bagian yang Terkena Najis Harus Dipotong

Orang yang pakaiannya terkena najis, ia harus memotong bagian yang terkena kotoran itu. Untuk menyucikannya (membersihkannya) tidak cukup kalau hanya dicuci. Demikian menurut hadits yang diketengah­kan oleh Bukhari di dalam Shahih-nya (Bab Al-baul Inda Sibdihatu Oaumin; Kitabul-Wudhu’). Bahkan sebagian dari mereka beranggapan, orang ha­rus memotong apa saja yang terkena najis, meskipun bagian dari tu­buh mereka. Hal itu menurut lahirnya riwayat dari Abu Dawud, yang antara lain menyatakan:

كانوا إذا اصاب البول جسد احدهم قطعوا ما اصابه البول منهم

“Pada zaman dahulu apabila tubuh mereka terkena air kencing, mereka diharuskan memotong bagian tubuh yang terkena najis itu.” (Bab Al-Istibru Minal-Baul).

Riwayat Muslim mengenai itu mengatakan, bahwa yang harus di­potong ialah kulitnya, yakni bagian tubuh yang terkena air kencing harus dikupas kulitnya. Al-Qurthubi menakwilkan, yang dimaksud de­ngan kulit adalah pakaian yang terbuat dari kulit. Riwayat Bukhari me­negaskan bahwa yang dimaksud dengan kulit ialah pakaian. Mungkin saja di antara mereka (para perawi hadis) ada yang meriwayatkannya dengan makna tersebut. Demikian disampaikan di dalam Al-Fath/330. Adapun umat Nabi Muhammad S.a.w disyariatkan untuk membersih­kannya cukup disiram dengan air dan dicuci saja. Cara demikian itu cukup dilakukan, baik yang terkena najis itu bagian dari masjid, paka­ian ataupun badan. Demikianlah yang diterangkan rinciannya dalam kitab-kitab sunnah.

Tidak Makan Bersama Isteri yang Sedang Haid

Orang-orang Yahudi zaman dahulu apabila isterinya sedang haid, me­reka pantang makan bersama, bahkan tidak mau menghubunginya, tidak mau tinggal bersama di dalam satu rumah, dan membiarkan pe­rempuan-perempuan yang sedang haid itu tinggal seorang diri ter­asing di rumah. Demikianlah yang ditegaskan dalam Hadits Shahih (yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad) dari Ibnu Katsir.

Lain halnya dengan umat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam, Agama umat ini (Islam) membolehkan suami bergaul dengan isteri yang sedang haid; makan, minum dan tidur bersama, yang dilarang oleh syariat Islam hanyalah bersenggama dan istimta’ (bersenang-senang) dengan menyentuh bagian-bagian badan yang terletak di antara pusar dan lutut. Itu merupakan upaya pencegahan agar tidak terperosok dalam per­buatan terlarang.

Demikianlah, agama Islam dengan hukum syariatnya, menjaga baik-baik kecenderungan dan sifat-sifat kemanusiaan manusia di samping hati nurani dan ruhaninya. Agama Islam menyerasikan keterpaduan antara tuntutan jasmani dan tujuan ruhani. Itu merupakan minhaj (cara) yang sangat tinggi dalam memperlakukan manusia, yaitu cara yang sepenuhnya selaras dengan fitrah manusia yang diciptakan Allah S.w.t.

Ketetapan Hukum Qishash (Hukum Setimpal), Baik dalam Hal Kesalahan yang Disengaja Maupun dalam Hal Kekeliruan

Berlakunya hukum qishash sudah merupakan ketetapan di kalangan Bani Israil. Bahkan kesalahan yang tak disengaja (kekeliruan) pun ha­rus dikenakan hukuman Qishash. Di kalangan mereka tidak ada hukum diyat, baik dalam hal pidana pembunuhan maupun serangan yang mengakibatkan luka badan. Hal itu terdapat dalam Shahih Bukhari (Bab Diyat: XI1/205). Mengenai kenyataan tersebut Allah S.w.t menyatakan di dalam firman-Nya:

 وكتبنا عليهم فيها ان النفس بالنفس

"….Dan Kami telah tetapkan alas mereka, di dalam Taurat, bahwa jiwa dibalas dengan jiwa…". (QS. Al-Ma’idah: 48).

Namun Allah S.w.t meringankan umat Nabi Muhammad S.a.w de­ngan penetapan hukum diyat (tebusan nyawa, luka-luka dan sebagainya). Ketentuan hukum diyat merupakan pengganti hukum qishash bagi pelaku pidana tersebut yang dimaafkan oleh keluarga (wali) korban. Mengenai ini Allah S.w.t berfirman:

 كتب عليكم القصاص فى القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى فمن عفي له من أخيه شيء فالتباع بالمعروف واداء اليه باحسان ذالك تخفيف من ربكم ورحمة.

"Diwajibkan qishash berkenaan dengan orang-orang yang mati dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa (yakni si pembunuh) yang mendapat permaafan dan saudaranya, maka, hendaklah ia (yang memaaf­kan) menindaklanjuti dengan baik, dan (yang diberi maaf) hendaknya pula. Itu merupakan keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat"… (QS.A1-Baqarah: 178).

Tobat dengan Bunuh Diri

Setelah mereka (kaum Yahudi) menyembah-nyembah anak sapi, Nabi Musa A.s. menjelaskan kepada mereka, jika mereka benar-benar hen­dak bertobat, maka mereka harus bunuh diri. Mengenai itu, Allah S.w.t telah berfirman di dalam Al Qur'an:

 فتوبوا الى بارئكم فاقتلوا انفسكم

"…hendaklah kalian bertobat kepada Tuhan yang menjadikan kalian (Pencipta kalian) dan bunuhlah dirimu". (QS. Al-Baqarah: 54).

Demikian juga mengenai cara bertobat dari sejumlah perbuatan maksiat, mereka harus memotong anggota badan yang digunakan un­tuk berbuat maksiat. Seperti potong lidah dalam hal berbuat dusta, pemenggalan buah zakar dalam hal perbuatan zina, dan pencukilan mata dalam hal perbuatan melihat perempuan yang bukan keluarganya. (Al-Mawahib: V/381).

Sedangkan bagi umat Nabi Muhammad S.a.w, Allah S.w.t mempermu­dah cara bertobat. Allah S.w.t menerima tobat dan berkenan memaaf­kan berbagai kejahatan, bahkan lebih senang daripada senangnya seorang ibu menemukan kembali anak susuannya yang hilang. Allah S.w.t berfirman:

 ومن يعمل سوءا او يضلم نفسه ثم يستغفر الله يجد الله غفورا رحيما

"Dan barangsiapa berbuat kejahatan dan menganiaya diri sendiri, kemu­dian ia mohon ampunan kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. An-Nisa': 110).

Mempermalukan Orang yang Berbuat Maksiat

Orang-orang Bani Israil zaman dahulu, jika ada seorang di antara me­reka berbuat maksiat, esok paginya ia melihat di pintu rumahnya tertulis “Si Fulan berbuat ini dan itu, dan kafaratnya (dendanya) begini dan begitu”. Hal itu dapat disaksikan oleh umum. (Al-Khashaish: III/4).

Lain halnya dengan umat Nabi Muhammad S.a.w, Allah S.w.t me­mandang perbuatan seperti di atas lebih baik ditutup. Mengenai itu Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam telah menegaskan:

كل امتى معافى الا المجاهرين ان يعمل الرجل بالليل عملا ثم يصبح وقد ستره الله تعالى فيقول : يا فلان. عملت البارحة  كذا وكذا وقد بات يستره ربه ويصبح يكشف سترالله عنه..  متفق عليه

“Semua umatku dapat beroleh maaf kecuali orang-orang yang me­ngungkapkan (sendiri kesalahannya) yang diperbuat di malam hari (lalu mengungkapkannya sendiri) pada pagi harinya, padahal Allah telah menutupi kesalahannya. Ia mengatakan (kepada orang lain): ‘Hai Fulan, tadi malam aku berbuat begini dan begitu’. Padahal perbuatannya itu telah ditutupi Allah, Tuhannya, namun keesokan harinya ia membuka sendiri perbuatannya yang telah ditutupi Allah.”. (Hadits Muttafaq alaihi).

Hukuman Dosa atas Niat Buruk Meskipun Tidak Diwujudkan dengan Perbuatan

Setiap Nabi dan Rasul yang diutus Allah S.w.t dan telah diturunkan kepadanya Kitab Suci niscaya memberitahu umatnya bahwa Allah S.w.t akan memperhitungkan apa yang telah mereka perbuat dan yang mere­ka sembunyikan di dalam dada. Kaum Bani Israil dahulu menghujat para Nabi dan Rasul mereka dan mengatakan, “Mengapa kami di­kenakan hukuman atas niat buruk yang kami tidak mewujudkannya dengan perbuatan?” Mereka mengingkari para Nabi dan Rasul seraya berkata, “Kami mendengarkan tetapi kami tidak mau menaati!” Setelah orang-orang yang beriman dari kalangan mereka mengatakan, “Kami mendengar, kami mau menaati, kami berserah diri, dan kami pun ber­iman kepada Allah, mengimani malaikat-Nya, Kitab Suci-Nya, dan Rasul-rasul-Nya,” Allah S.w.t lalu menenteramkan mereka, bahwa Dia tidak memperhitungkan niat dalam hati mereka kecuali niat yang di­wujudkan dalam perbuatan. Allah S.w.t berfirman di dalam Al Quran:

 لها ما كسبت وعليها ماكتسبت

"Ia—seseorang—beroleh pahala dari kebajikan yang dilakukannya, dan ia beroleh siksa dari kejahatan yang diperbuatnya". (QS. Al-Baqarah: 286).

Hukuman atas Kekeliruan dan Kelupaan

Kaum Bani Israil dahulu dikenakan hukuman segera (hukuman di du­nia) berupa pengharaman suatu makanan atau minuman atas dosa-dosa mereka, baik yang besar maupun yang kecil. (Al-Mawahib: 384).

Tidak demikian halnya dengan umat Nabi Muhammad S.a.w, Allah S.w.t membebaskan mereka dari dosa kekeliruan dan kelupaan, dan dari sesuatu yang dipaksakan kepada mereka. Hal itu ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad (bin Hanbal), Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Majah, Thabrani, dan Daruquthni dengan isnad yang baik, dipandang baik pula oleh An-Nawawl. (Al-Mawahib: 384 dan Al-Khashaish: IH/202).

Mereka Diharamkan Melakukan Kegiatan pada Hari Raya Mereka

Hari raya mereka (kaum Yahudi) adalah hari Sabat (Sabtu). Mereka telah menyatakan sumpah dan janji akan mengagungkan hari Sabtu, akan sepenuhnya menunaikan kewajiban yang diperintahkan Tuhan, dan tidak akan melakukan kegiatan atau pekerjaan apa pun pada hari Sabat. Oleh sebab itu setelah ternyata mereka mencederai sumpah dan janji mereka lalu berupaya menangkap ikan pada hari itu, Allah S.w.t menjatuhkan hukuman atas mereka dengan firman-Nya:

كونوا قردة خاشئين

"Jadilah kalian kera yang hina". (QS. Al-Baqarah: 65) Lihat juga Surah Al-A’raf: 163.

Beban hukuman yang seberat itu ditiadakan Allah S.w.t bagi umat Nabi Muhammad S.a.w. Pada hari-hari raya (hari-hari besar) mereka, yaitu hari Jum'at, sebelum dan sudah shalat Jumat mereka boleh bermuamalat (melakukan kegiatan sosial, ekonomi, dsb). Mengenai hal, itu Allah S.w.t berfirman:

يا ايهاالذين امنوا اذا نودي للصلوة من يوم الجمعة فاسعوا الى ذكرالله وذروا البيع . ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون . فاذا قضيت الصلوة فانتشروا في الارض وابتغوا من فضل الله …

"Hai orang-orang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan salat Jum'at, hendaknya bersegeralah kalian ingat akan Allah dan tinggalkanlah jual-beli (dan semua pekerjaan). Yang demikian itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui. Apabila salat telah ditunaikan, hendaklah kalian bertebaran di muka bumi dan carilah karunia Allah …". (QS. Al-Jumu’ah: 9-10).

Wabah Penyakit Tha’un Melanda Umat-Umat Terdahulu Sebagai Azab.

Tha’un adalah jenis penyakit yang mematikan. Rasulullah S.a.w memberitahu kita bahwa zaman dahulu berbagai bencana dan malapetaka -seperti wabah tha’un- ditimpakan Allah S.w.t atas berbagai umat sebagai azab. Bagi umat Nabi Muhammad S.a.w apa pun yang terjadi dan mereka alami hanya sebagai rahmat dan pembuktian mengenai ke­benaran Allah. Demikianlah menurut Hadits Shahih. (Al-Mawahib: V/391 dan Al-Khashaish: IH/221).

Diharamkan Beberapa Jenis Makanan Yang Baik Bagi Mereka

Itu mempakan hukuman yang dijatuhkan Allah S.w.t atas orang-orang Bani Israil, disebabkan oleh pembangkangan, kezaliman, dan peleceh­an mereka terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah S.w.t. Keserakahan membuat mereka lebih menyukai makanan yang bermu­tu rendah dengan berdalih, “Allah akan mengampuni kami!” Berkait­an dengan itu Allah S.w.t berfirman di dalam Al Quran:

فبظلم من الذين هادوا حرمنا عليهم طيبات احلت لهم وبصدهم عن سبيل الله كثيرا

“Maka disebabkan oleh kezaliman orang-orang Yahudi itu, Kami haram­kan atas mereka makanan yang baik-baik, (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, karena mereka banyak merintangi (manusia) dari jalan Allah”. (QS.An-Nisa': 160).

Allah S.w.t telah menjelaskan berbagai hal yang terlarang bagi me­reka, yaitu:

Semua hewan yang berkuku utuh (yakni hewan yang tidak berkuku-belah) dan unggas, seperti unta, burung unta, itik, dan sejenis­nya. Semuanya itu diharamkan bagi mereka.

Gajih (lemak) sapi dan kambing diharamkan bagi mereka, dan ga­jih lainnya yang berada di dalam tulang (sumsum), isi perut, gajih yang ada pada ponok—sebagaimana yang terdapat di dalam surah Al-An’am. (Ibnu Katsir: 11/200).

Lain halnya dengan umat Nabi Muhammad S.a.w, Allah S.w.t meng­halalkan bagi mereka segala yang baik (QS. Al-Ma’idah: 5), dan meng­haramkan bagi mereka segala yang buruk (QS. Al-A’raf: 157).

Mereka Diharamkan Mengambil Ghanimah (Rampasan Perang)

Dahulu, apabila berhasil mengalahkan musuh dalam suatu peperang­an dan beroleh harta jarahan (sitaan) perang, mereka diharamkan mengambil atau menerima bagian apa pun dari harta rampasan itu. Mereka harus mengumpulkan semuanya itu di suatu tempat untuk kemudian dimus­nahkan dengan api (QS Ali ‘Imran: 183).

Sebaliknya bagi umat Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Aalihi wa Shahbihi wa Salam, Allah S.w.t mengha­lalkan harta ghanimah bagi mereka, karena kemuliaan Nabi S.a.w yang memimpin mereka. Bagi umat Beliau S.a.w, harta ghanimah halal dan barakah. Demikian ditegaskan dalam hadits sahih muttafaq ‘alaihi, dan dinyatakan di dalam Al Qur'an Al-Karim:

فكلوا مما غنمتم حلالا طيبا

Maka makanlah dari sebagian harta rampasan perang yang kalian per­oleh itu sebagai makananyang halal dan baik.”. (QS Al-Anfal: 69).

Mereka Diharamkan Beribadah Kecuali di Tempat-tempat Khusus

Umat-umat zaman dahulu (termasuk Bani Israil), tidak bersembah­yang kecuali di tempat-tempat khusus, seperti di dalam biara-biara, kuil-kuil dan sebagainya. Siapa yang tidak dapat hadir di tempat-tem­pat tersebut, ia tidak dibolehkan sembahyang di tempat lain, di mana saja di muka bumi. Bila ia sudah tiba kembali di tempat semula, ia harus meng-qadhd semua sembahyang yang tertinggalkan (yang terle­wat selama dalam perjalanan atau bepergian). (Al-Fath: 1/436).

Menurut Al-Bazzar, hadits berasal dari Ibnu ‘Abbas menuturkan, “Tidak seorang pun dari para Nabi yang beribadah sebelum tiba di mihrabnya.”. (Al-Fath: 1/438).

Lain halnya bagi umat Nabi Muhammad S.a.w, bagi mereka Allah S.w.t menjadikan muka bumi ini sebagai tempat untuk menunaikan shalat. Tidak ditentukan tempat khusus untuk menunaikan shalat, atau dilarang shalat di tempat lain, demikian di dalam Shahih Bukhari (Al-Bukhari, Bab Tayamum).

Mereka Diwajibkan (hanya) Menggunakan Air dalam Bersuci

Umat-umat zaman dahulu diwajibkan oleh syariatnya masing-masing harus menggunakan air dalam bersuci, tidak boleh digunakan selain air. Bila air tak dapat ditemukan, orang tidak bersembahyang, kemu­dian ia harus meng-qadhd’ semua sembahyang yang terlewat bila sudah menemukan.air untuk bersuci.

Bagi umat Nabi Muhammad S.a.w tidaklah demikian. Allah S.w.t menjadikan bumi ini suci. Manakala orang hendak menunaikan salat dan ia tidak dapat menemukan air, ia boleh menggunakan tanah un­tuk bersesuci (tayamum). Demikian ditegaskan dalam Hadits Shahih (Al-Al-Fath: 1/438 dan Al-Mawahib: V/264).

(note: sampai pada akhir tulisan di atas, pembahasan ini belum selesai, yakni berkelanjutan..)

~ Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hassani ~



Baca juga : Ujian Umat Nabi Muhammad S.A.W
Previous
Next Post »

2 Komentar

Write Komentar
Unknown
AUTHOR
14 Maret, 2022 delete

Mana lanjutnya juga

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
31 Mei, 2023 delete

Lanjutannya bang please

Reply
avatar