Sejauh Mana Rindu Kita Berjumpa Dengan Nabi SAW

"Jika cintamu kepada Rasulullah SAW seperti cintamu kepada air dingin itu, engkau akan bermimpi bertemu Rasulullah SAW.”

Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Mukhtar At-Tijani (1150 H/1737 M) adalah imam besar yang diyakini sebagai seorang wali quthb. Sejak usia tujuh tahun Syaikh At-Tijani telah hafal Al-Qur’an. Kemudian pada usia dua puluh tahun ia telah mendalami berbagai ca­bang ilmu; baik ilmu ushul, ilmu furu’, mau­pun ilmu adab. Menginjak usia tiga puluh satu tahun, Syaikh At-Tijani mendalami ilmu tasawuf dan terjun dalam dunia sufi sampai memasuki usia empat puluh enam tahun. Ia membersihkan jiwa, tenggelam dalam mengamalkan amalan thariqah dibarengi kunjungan kepada para wali besar di berbagai belahan daerah, se­perti Tunisia, Mesir, Makkah, Madinah, Fez (Maroko), dan Abu Samghun. Kun­jungan kepada wali-wali besar itu dalam upaya silaturahim dan menapaki hik­mah-hikmah kewalian secara lebih luas.

Pada saat itu para wali besar telah melihat dan mengakui bahwa Syaikh At-Tijani adalah wali besar, bahkan lebih tinggi derajatnya dari yang lain. Ungkap­an kesaksian demikian karena di dunia sufi diakui bahwa derajat kewalian hanya bisa di­ketahui oleh sesama wali, yang haki­katnya berasal dari Allah SWT. Derajat wali, semata karena Allah, anugerah dari Allah, tidak bisa diketahui kecuali atas kehendak Allah.

Proses panjang Syaikh At-Tijani me­napaki hikmah-hikmah kewalian melalui perja­lanan panjang mengunjungi para awliya’ besar, berakhir di sebuah padang sahara bernama Abu Samghun di wila­yah Alja­zair. Syaikh At-Tijani meng­un­jungi dae­rah Abu Samghun pada tahun 1196 H/1782 M. Di tempat inilah ia men­capai anu­gerah al-fath al-akbar (pembu­kaan be­sar) dari Allah.

Pada saat al-fath al-akbar ini Syaikh At-Tijani mengaku berjumpa dengan Ra­sulullah SAW secara yaqzhah, sadar la­hir dan bathin. Pada saat itu ia mendapat talqin (pengajaran) tentang wirid-wirid dari Rasulullah SAW berupa istighfar 100 kali dan shalawat 100 kali. Empat tahun kemudian, pada tahun 1200 H/1786 M, wirid itu disempurnakan lagi oleh Rasulullah SAW dengan baca­an dzikir Hailalah (La ilaha illallah) 100 kali. Wirid-wirid yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW melalui perjumpa­an secara yaqzhah inilah yang menjadi awal mula berdirinya Thariqah At-Tija­niyah. 

Penggalan kisah perjalanan ruhani Syaikh At-Tijani di atas hingga bertemu dengan Rasulullah SAW dalam keadaan sadar lahir bathin adalah anugerah Ilahi­yah hasil dari perjalanan panjang yang tidak setiap orang dapat melakukannya, kecuali mereka yang terpilih sebagai ke­kasih-kekasih Allah.

Bertemu dengan Rasulullah SAW se­perti yang dialami oleh Syaikh At-Tijani hanyalah satu dari berjuta lembar­an riwayat yang mencatatkan perjumpa­an terindah antara sang kekasih dengan tumpuan hatinya, antara perindu dengan kekasih tercintanya, dan antara umat yang teramat sayang dan rindu kepada nabinya, insan termulia, manusia pilihan, kekasih Tuhan semesta alam, habibuna Muhammad Rasulullah SAW. 

Diriwayatkan, seorang waliyullah diberikan kecintaan lebih kepada Allah. Wali itu bernama Syaikh Balwas. Di­nama­kan “Syaikh Balwas” karena kele­bihan cintanya itu kepada Allah. Ia melakukan hijrah ke sebuah gua, yang akhirnya ia dicerca dan dibenci oleh keluarganya, saudaranya, lingkung­annya. Mirip yang dialami oleh Nabi Ayub AS. 

Rindunya kepada Rasulullah SAW berapi-api hingga suatu ketika Allah mengilhamkan bacaan shalawat kepada­nya, yang ternyata kelebihannya luar biasa bagi yang mengamalkannya. Syaikh Balwas merenungkan ayat Allah tentang kejadian manusia yang dium­pamakan seekor burung kepada Nabi Ibrahim AS. Burung tersebut dipotong men­jadi beberapa bagian, kemudian di­hidupkan kembali. 

“Ya Allah, semua orang adalah faqir (tidak punya). Nabi Khidhir juga faqir. Hanya Engkaulah Yang Mahakaya. Maka aku ingin bertemu dengan Rasul­ullah SAW secara yaqzhah,” ujar Syaikh Balwas suatu ketika. 

Maka seluruh apa yang dimilikinya di­berikan kepada orang lain. Termasuk istri­nya, diserahkan kepada pihak kesul­tanan.

“Dan aku ini budak siapa pun,” kata Syaikh Balwas. Maka setiap ada yang meminta bantuannya karena Allah, ia me­nyerahkan dirinya untuk membantu­nya. Perilaku ini mirip dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Khidhir AS.

Kemudian, datanglah Rasulullah SAW menjumpai Syaikh Balwas dalam keadaan sadar. Beliau memberikan bacaan shalawat kepadanya. Rasulullah SAW memerintahkan kepada Syaikh Balwas untuk membacanya sebanyak 20.000 kali.

Berkata Syaikh Balwas, “Aku menger­jakannya dalam sehari semalam.” Lalu datanglah seseorang membawa­kan uang 20.000 dinar kepadanya.

Syaikh Balwas hidup pada masa Syaikh Samman Al-Madani. Ia adalah orang yang tidak mengetahui bahwa dirinya adalah seorang wali Allah. Kisah ini termasyhur di kalangan pengikut Tha­riqah Idrisiyah.

Syaikh Yusuf bin Ismail An-Nabhani, dalam kitabnya Afdhal ash-Shalawat ‘ala Sayyid as-Sadat, menukil riwayat dari Syaikh Ahmad Al-Mubarak dalam kitab Al-Ibriz, meriwayatkan ihwal gurunya, Syaikh Al-Ghawts Abdul Aziz Ad-Dab­bagh, yang menceritakan bahwa Nabi Khidhir AS memberinya satu wiridan, pada masa awal perjalanan kewalian­nya, untuk diamalkan setiap hari dengan membacanya sebanyak 7000 kali. Wirid­an itu berupa doa yang berbunyi, “Ya Allah, ya Tuhanku, dengan kedudukan peng­hulu kami, Nabi Muhammad bin Abdullah, kumpulkanlah aku bersama Nabi Muhammad di dunia sebelum di akhirat.” 

Syaikh Abdul Aziz kemudian menda­wamkan wirid ini sebagaimana dianjur­kan oleh Nabi Khidhir AS hingga ia ber­temu dengan Nabi SAW dalam keadaan sadar. Dalam pertemuan itu, Syaikh Abdul Aziz menanyakan kepada Nabi SAW ber­bagai permasalahan. Kemudian Nabi pun menjawab berbagai permasalahan yang diajukan tersebut dengan jawaban yang tidak satu pun bertentangan de­ngan penjelasan yang disebutkan oleh para imam, padahal Syaikh Abdul Aziz adalah orang yang ummi, tidak dapat membaca ataupun menulis. 

Selain itu, Syaikh Yusuf An-Nabhani mengisahkan juga perjumpaannya de­ngan Syaikh Mahmud Al-Kurdi di makam Nabi SAW. Syaikh Kurdi menyatakan, dirinya selalu berjumpa dengan Nabi SAW dan berdialog dengan beliau. Per­nah juga Syaikh Kurdi datang ke makam Nabi SAW dan dikatakan kepadanya bahwa beliau SAW sedang berkunjung kepada pamannya, Hamzah bin Abdul Muththallib. Syaikh Kurdi juga mencerita­kan berbagai hal yang dialaminya ber­sama Rasulullah SAW selama itu. “Dan aku meyakini hal itu dan membenarkan apa yang diceritakannya itu, karena be­liau termasuk salah satu ulama shadi­qin,” kata Syaikh Yusuf menegaskan. 

Dalam kitab yang sama, Syaikh Yusuf juga menukilkan riwayat dari Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami, menghi­kayatkan dari Syaikh Ibnu Abi Jumrah, Syaikh Al-Bazi, Syaikh Al-Yafi, dan yang lainnya dari kalangan tabi‘in dan juga generasi sesudah mereka, bahwa mere­ka telah bertemu Nabi SAW dalam mim­pi dan kemudian bertemu dengan beliau dalam keadaan sadar. Mereka bertanya kepada Nabi SAW tentang perkara-per­kara yang ghaib dan beliau pun menja­wabnya. Dan apa yang terjadi kemudian adalah seperti apa yang dikhabarkan oleh Nabi SAW. 

Syaikh Ibnu Abi Jumrah mengata­kan, “Hal tersebut adalah bagian dari karamah awliya’, sehingga orang-orang yang mengingkarinya mestilah terjatuh ke dalam jurang pengingkaran terhadap karamah para awliya.” 

Mungkinkah Bertemu Nabi?
Dapatkan seseorang bertemu, ber­bin­cang, bahkan berdialog dengan Nabi SAW, yang sudah wafat berabad-abad yang lalu, dalam keadaan sadar? Ma­salah ini memang menimbulkan perbe­da­an pendapat di kalangan umat Islam. Karena ada banyak aspek yang jawab­nya pun akan beragam pula berdasar­kan aspek yang dimaksudkan dan di­tanyakan. 

Apakah pertanyaan itu menyangkut aspek syari’at dan tetapnya kemungkin­an melihat Nabi SAW dengan dalil-dalil syari’at? Apakah pertanyaan itu berkait­an dengan makna melihat dan kapan ter­jadinya? Dan siapakah yang layak meli­hat Nabi SAW jika hal itu termasuk mung­kin menurut syari’at? 

Sesungguhnya permasalahan ten­tang melihat Nabi SAW secara nyata dan sadar telah disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim. 

Dalam Shahih Al-Bukhari, diriwayat­kan dari Abu Hurairah RA bahwa Ra­sulullah SAW bersabda, “Barang siapa melihatku dalam mimpi, niscaya ia akan melihatku dalam keadaan sadar. Karena setan tidak akan dapat menyerupaiku.” 

Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fath al-Bary menukilkan bahwa hadits ini diriwayatkan dengan tiga lafazh yang berbeda, yakni: pertama dengan lafazh “niscaya akan melihatku dalam keadaan sadar”, kedua dengan lafazh “maka se­akan-akan ia telah melihatku dalam ke­adaan sadar”, dan ketiga dengan lafazh “maka sungguh ia telah melihatku”. 

Berkenaan dengan hadits ini, para ulama berbeda pendapat dalam menen­tukan lafazh yang paling kuat di antara ketiga riwayat tersebut, meskipun mere­ka tidak berbeda pendapat dalam kesha­hihannya. Perbedaan pendapat juga ter­jadi dalam menentukan makna dari ke­tiganya, terutama pada riwayat yang me­nyatakan, “Barang siapa melihatku da­lam mimpi, niscaya ia akan melihatku da­lam keadaan sadar.”

Untuk mengetahui apakah mungkin bertemu Nabi SAW dalam keadaan sa­dar, menurut pandangan syari’at tidaklah dapat disimpulkan berdasarkan hadits ini. Melainkan berdasarkan hadits-hadits lain yang kedudukannya mendekati mutawatir (derajat tertinggi keshahihan hadits). Yakni, antara lain, hadits-hadits yang menjelaskan mungkinnya melihat arwah yang tidak lagi berada pada jasad duniawinya. Hal itu telah dialami oleh Rasulullah SAW sebagaimana dalam ri­wayat yang menjelaskan ihwal peristiwa Isra dan Mi‘raj. 

Nabi SAW dipertemukan oleh Allah de­ngan arwah para nabi sebelumnya, yang menyerupai bentuk jasad mereka se­masa di dunia, sebagaimana dijelas­kan dalam hadits-hadits yang shahih.

Dari riwayat tentang peristiwa Isra dan Mi‘raj yang dialami oleh Rasulullah SAW, dapat dipahami adanya kemung­kin­an melihat arwah menurut syari’at yang menjadi pembahasan kita kali ini, dengan tidak memandang kepada siapa yang mengalami peristiwa tersebut, yakni Rasulullah SAW. Hal itu tidak lain adalah mukjizat Nabi SAW. 

Kalangan ulama Ahlussunnah wal Ja­ma’ah dalam masalah karamah aw­liya’ berpandangan bahwa segala se­suatu yang sah untuk menjadi mukjizat bagi Nabi SAW, sah pula untuk menjadi karamah bagi wali, kecuali terdapat dalil yang menunjukkan kekhususannya bagi Nabi SAW.

Pandangan ini telah dijelaskan oleh para imam, di antaranya adalah Imam Nawawi dalam Syarh Muslim. Demikian itu karena karamah dan mukjizat, kedua­nya adalah sama-sama perkara yang di luar adat kebiasaan manusia yang da­tang dari Allah SWT. Perbedaan kedua­nya tidak terletak pada kemungkinan ter­jadinya, melainkan pada kedudukan muk­jizat sebagai bukti nyata yang tidak dapat diingkari kebenarannya dan se­bagai bukti kebenaran kenabian. Ada­pun karamah tidaklah demikian, melain­kan sebagai karunia dan kemuliaan yang Allah berikan bagi siapa pun yang dike­hendaki-Nya dari para kekasih Allah. 

Karamah-karamah tersebut banyak disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi SAW, dengan tidak adanya batasan tertentu, selain bahwa hal itu mungkin terjadinya dengan kudrat Allah SWT dengan bentuk yang berbeda-beda berdasarkan situasi dan kondisi yang dialami oleh masing-masing pelakunya. Seperti pertemuan dan dialog antara Mar­yam dan Jibril AS, pemindahan is­tana Bilqis dalam sekejap mata oleh salah seorang pengikut Nabi Sulaiman AS yang dikaruniai ilmu dari Al-Kitab, dan sebagainya. 

Berdasarkan riwayat yang menetap­kan bertemunya Nabi SAW dengan ar­wah para nabi dalam peristiwa Isra dan Mi‘raj, sebagai mukjizat bagi beliau, da­pat dikatakan, sah pula bahwa arwah da­pat dilihat oleh wali siapa pun dengan ja­lan di luar adat kebiasaan manusia, se­bagai penghormatan dan kemuliaan dari Allah SWT. Karena bertemu dan melihat arwah tidaklah termasuk khushushiyah (sesuatu yang dikhususkan) bagi Nabi SAW semata, sehingga hal itu berlaku dalam konteks umum. 

Pendapat yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang sah untuk menjadi mukjizat bagi Nabi SAW, sah pula untuk men­jadi karamah bagi wali, ini bersan­dar­kan pada dasar-dasar yang kuat. Yakni bahwa pembahasan dalam masa­lah terjadinya perkara apa pun membu­tuh­kan dua dalil, yaitu al-imkan ‘aqlan (mungkin terjadinya secara akal) dan ats-tsubut naqlan (ketetapan berda­sar­kan nash-nash syari’at).

Mungkin terjadinya secara akal, yak­ni tidak termasuk mustahil secara akal, yaitu sesuatu yang tidak mungkin ter­gam­bar oleh akal wujudnya, seperti per­nyataan bahwa benda bergerak dan diam pada satu waktu yang bersamaan, tempat yang sama, dan arah yang sama pula. Dan mukjizat para nabi dan kara­mah para awliya’ termasuk perkara yang jaiz, mungkin terjadinya, menurut akal. Karena perkara yang mustahil secara akal, mustahil pula terjadinya meski se­kadar dalam khayalan. 

Menghidupkan orang yang sudah mati, sebagaimana terjadi pada Nabi Isa AS, misalnya, telah dijelaskan secara pasti dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjuk­kan penetapan terjadinya peristiwa itu me­nurut nash syari’at, yang mana meng­hidupkan orang yang sudah mati terma­suk mukjizat yang paling agung. Akan tetapi, tidak adanya riwayat yang me­nyebutkan terjadinya hal itu bagi selain Nabi Isa AS tidaklah menunjukkan bah­wa hal itu mustahil terjadinya pada selain Nabi Isa AS. 

Di sana terdapat perbedaan antara apa yang mungkin terjadi dan apa yang belum terjadi berdasarkan ketetapan nash-nash syari’at. Tidak ada riwayat shahih yang menetapkan bahwa Nabi SAW menghidupkan orang yang mati padahal beliau lebih dekat dan lebih tinggi kedudukannya di sisi Allah diban­ding Nabi Isa AS. Namun Imam Syafi‘i berkata, “Tidaklah seorang nabi diberi mukjizat oleh Allah SWT kecuali Nabi SAW diberi mukjizat sejenisnya yang lebih agung darinya.” 

Ketika Imam Syafi‘i ditanya perihal Nabi Isa yang dapat menghidupkan orang yang sudah mati, ia menjawab, “Tangisan pilu batang kurma lebih agung dalam masalah ini.” Karena menghidup­kan yang sudah mati berarti mengem­balikan kehidupan bagi sesuatu yang su­dah pernah hidup sebelumnya. Sedang­kan tangisan pilu batang kurma berarti memberikan kehidupan yang serupa de­ngan kehidupan manusia bagi sesuatu yang tidak memiliki kehidupan seperti manusia. 

Para ulama menyatakan, hal itu me­rupakan mukjizat Nabi SAW, dan setiap karamah para wali adalah mukjizat Nabi SAW, karena mereka menerima kara­mah tersebut dengan sebab ittiba (meng­ikuti jalan) Rasulullah SAW sehing­ga semua karamah yang dika­runiakan Allah kepada para wali tidak lain adalah mukjizat-mukjizat beliau SAW.

Dari sini dapat diketahui dengan jelas bahwa mukjizat membutuhkan al-imka­nul ‘aqliy (mungkin terjadinya secara akal) dan ats-tsubut an-naqliy (ketetapan ber­dasarkan nash-nash syari’at). Demi­kian pula halnya dengan karamah. Ha­nya saja perbedaan keduanya adalah bah­wa yang pertama adalah pengakuan Nabi SAW, sedangkan yang kedua bu­kan pengakuan Nabi SAW. Perbedaan­nya juga bahwa iman kepada setiap muk­jizat wajib hukumnya pada dzatnya; adapun karamah para wali, wajib iman kepadanya secara umum, bukan kepada tiap-tiap karamah yang terjadi pada ma­sing-masing setiap wali, kecuali terha­dap karamah-karamah yang telah dite­tapkan dalam Al-Qur’an dan hadits-ha­dits Nabi SAW.

Adapun berkaitan dengan masalah ber­temu Nabi SAW dalam keadaan sa­dar, dapat dikatakan bahwa hal itu ter­masuk mumkin syar‘an wa ‘aqlan (mung­kin atau boleh terjadinya secara syari’at dan akal). 

Mungkin secara akal telah diuraikan di atas. Adapun menurut syariat, dasar­nya adalah kaidah: segala sesuatu yang sah untuk menjadi mukjizat bagi Nabi SAW, sah pula untuk menjadi karamah bagi wali. Dan nash syari’at yang diri­wayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahih­nya telah menetapkan bagi siapa pun yang bertemu Nabi SAW dalam mimpi akan bertemu dengan beliau dalam ke­adaan sadar. 

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dalam bab at-Ta‘bir, Nabi SAW bersabda, “Barang siapa me­lihatku dalam mimpi, niscaya ia akan me­lihatku dalam keadaan sadar. Karena setan tidak akan dapat menyerupaiku.” Kemudian Imam Al-Bukhari menyebut­kan pula secara langsung riwayat lain dari Anas RA, Nabi SAW bersabda, “Barang siapa melihatku dalam mimpi, sungguh dia telah melihatku, karena se­sungguhnya setan tidak dapat menye­rupai diriku. Dan mimpi seorang mukmin adalah bagian dari empat puluh enam bagian kenabian.” 

Selanjutnya, sebagian ulama menje­laskan bahwa lafazh hadits ini menggu­nakan kata “fasayarani”. Huruf sin yang me­nunjukkan arti “akan” bila dimasuk­kan dalam fi`il mudhari`(kata kerja ben­tuk kedua yang menunjukkan makna kini dan akan datang), dalam kaidah bahasa Arab, digunakan untuk menunjukkan jarak waktu yang dekat. Berbeda dengan kata sawfa, yang bermakna “niscaya akan”, digunakan untuk masa yang jauh. Dan Nabi SAW tidak berkata-kata dari hawa nafsunya, melainkan berasal dari wahyu yang datangnya dari Allah SWT. Itulah sebabnya, ucapan yang keluar dari lisan beliau adalah ucapan yang paling kuat, yang tidak ada kerancuan padanya atau sesuatu yang mendatang­kan keraguan. 

Bila yang dimaksud “melihat” dalam hadits tersebut adalah melihat kelak pada hari Kiamat, niscaya beliau berkata “sawfa yarani” (niscaya akan). Sedang­kan ulama sepakat bahwa semua orang mukmin akan bertemu dengan Nabi SAW pada hari Kiamat. Lalu di mana perbedaan dan keistimewaan bagi orang yang mimpi bertemu Nabi di dunia, atau apakah hanya orang yang bertemu Nabi dalam mimpi yang akan bertemu beliau kelak pada hari Kiamat?

Sayyid Muhammad Al-Maliki menga­takan, “Adapun bagi pihak yang mentak­wilkannya dengan melihat Nabi SAW dalam keadaan sadar di akhirat, jawaban para ulama terhadap mereka: sesung­guhnya di akhirat, setiap orang yang ber­iman akan melihat Baginda SAW, sama saja yang pernah bermimpi berjumpa dengan beliau di dunia maupun yang tidak pernah bermimpi berjumpa dengan Nabi SAW, seperti yang dijelaskan dalam banyak hadist shahih yang lain. Hal ini menyebabkan, tidak ada peng­khususan antara mereka yang pernah melihat Nabi di dalam mimpi ataupun tidak. Sedangkan hadits tersebut men­ce­ritakan ihwal pengkhususan terhadap mereka yang pernah bermimpi bertemu Nabi dari mereka yang tidak pernah bermimpi berjumpa Nabi, yaitu, ‘ia akan melihatku dalam keadaan sadar’.” 

Selain itu, Imam As-Suyuthi, dalam kitab Tanwir Al-Halk fi Imkan Ra’yah An-Nabiy fi Al-Yaqzhah wa Al-Malak, me­nukilkan penjelasan Imam Abu Muham­mad bin Abi Jumrah, ia berkata dalam ta’liq-nya (komentar) terhadap hadits riwayat Al-Bukhari, “Hadits ini menunjuk­kan bahwa barang siapa yang bertemu Nabi SAW dalam mimpi, nis­caya orang tersebut akan bertemu Nabi SAW dalam keadaan sadar. Dan apakah hal ini ber­laku umum pada masa Nabi hi­dup dan sesudah beliau wafat, ataukah hanya pada masa hidup beliau? Kemu­dian apakah hal itu berlaku bagi setiap orang yang melihat Nabi dalam mimpi, atau khusus bagi mereka yang memiliki ke­mampuan tertentu dan mengikuti sun­nah beliau SAW? 

Lafazh hadits ini menunjukkan ke­umumannya; dan barang siapa menya­ta­kan kekhususan dengan tanpa adanya dalil yang mengkhususkannya dari Nabi SAW, orang tersebut telah berlaku sem­brono. 

Namun sebagian orang benar-benar tidak meyakini keumuman hadits ini. Ia berkata dengan apa yang ada dalam pikirannya, ‘Bagaimana mungkin sese­orang yang sudah meninggalkan dunia dapat dilihat oleh orang yang masih hidup di alam nyata?’ 

Pendapat semacam ini mengandung dua hal yang sangat berbahaya, yaitu: pertama, tidak mempercayai ucapan Nabi SAW, yang tidaklah mengucapkan sesuat dari keinginanya; dan yang ke­dua, bodoh terhadap kekuasaan Yang Maha­kuasa dan menganggapnya lemah.…” 

Imam As-Suyuthi berkata, “Ungkap­an Imam Ibnu Abi Jumrah bahwa ‘Lafazh hadits ini menunjukkan keumumannya’ tidak khusus bagi mereka yang memiliki kemampuan tertentu dan mengikuti sunnah beliau SAW, maksudnya adalah kepastian melihat Nabi SAW dalam keadaan sadar setelah melihat beliau dalam mimpi, meskipun hanya sekali, sebagai bukti dari janji beliau SAW yang tidak akan mungkin diingkari. Dan bagi orang awam, hal itu banyak terjadi pada saat-saat menjelang kematian, yaitu pada saat hadirnya sakratul maut. Yang mana ruhnya tidak akan keluar dari jasadnya sebelum melihat Nabi SAW sebagai perwujudan dari janji beliau SAW. 

Adapun bagi selain orang-orang awam, melihat dan bertemu Nabi SAW dapat terjadi sepanjang hidup mereka, baik itu sering ataupun jarang, tergan­tung dari kesungguhan dan pemeliha­ra­an mereka terhadap sunnah Nabi SAW. Dan melanggar sunnah Nabi SAW merupakan penghalang yang besar untuk dapat melihat dan bertemu dengan beliau SAW.” 

Sejauh Mana Cinta Kita
Itulah sebabnya, bagi yang mengha­rapkan mendapat anugerah besar dapat mimpi dan bertemu Nabi SAW, penting bagi kita untuk merenungi kisah berikut, sebagai muhasabah sejauh mana ke­cintaan kita kepada Rasulullah SAW dan seberapa besar pula tekad dan kesung­guhan kita dalam menjalankan sunnah-sunnah beliau SAW.

Pada suatu ketika seorang murid ber­jalan menuju rumah gurunya. Tam­pak di wajahnya ia sedang mengingin­kan sesuatu. Ketika sampai di rumah sang guru, dia duduk bersimpuh dengan sangat ber­adab di hadapan sang guru, yang tak bergerak sedikit pun. Kemudian dengan wajah dan suara yang berwibawa, bertanyalah sang guru kepada muridnya, “Apakah yang mem­buatmu datang kepadaku di tengah ma­lam begini?”

“Wahai Guru, sudah lama aku ingin melihat nabiku SAW walau hanya lewat mimpi, tetapi keinginanku belum terkabul juga,” jawab sang murid dengan nada sungguh-sungguh.

“Oh… itu rupanya yang kau inginkan. Tunggu sebentar.”

Sang guru mengeluarkan pena, ke­mudian menuliskan sesuatu untuk mu­ridnya. “Ini…, bacalah setiap hari se­banyak seribu kali, insya Allah kau akan bertemu dengan nabimu.”

Pulanglah murid membawa catatan dari sang guru, dengan penuh harapan ia akan bertemu dengan Rasulullah SAW. Tetapi setelah beberapa minggu kembalilah murid itu ke rumah gurunya, memberitahukan bahwa bacaan yang diberikannya tidak berpengaruh apa-apa.

Kemudian sang guru memberikan bacaan baru untuk dicobanya lagi. Sayangnya, beberapa minggu sete­lah itu muridnya kembali lagi memberi­tahukan kejadian yang sama. Setelah berdiam beberapa saat, ber­katalah sang guru, “Nanti malam engkau datang ke rumahku, kuundang makan ma­lam.” Sang murid heran. Ia bertanya-tanya dalam hati, “Ingin bertemu Nabi, tetapi kok diundang makan malam?” Sebagai murid yang taat, ia meme­nuhi undangan makan malam sang guru. Datanglah ia ke rumah gurunya untuk me­nikmati hidangan malamnya.

Tenyata sang guru hanya menghi­dang­kan ikan asin dan segera memerin­tahkan muridnya untuk menghabiskan­nya. “Makan, makanlah semua, dan ja­ngan biarkan tersisa sedikit pun.” Sang murid pun menghabiskan selu­ruh ikan asin yang ada. Setelah itu ia merasa kehausan, ka­rena memang ikan asin membuat orang haus. Tetapi ketika ingin meneguk air yang ada di depan matanya, sang guru mela­rangnya. “Kau tidak boleh meminum air itu hing­ga esok pagi, dan malam ini kau akan tidur di rumahku!” kata sang guru. Dengan penuh keheranan, ia menu­ruti perintah sang guru. Ketika malam semakin larut, sang murid merasa susah tertidur, karena ke­hausan. Ia membolak-balikkan badan­nya, hingga akhirnya tertidur juga karena kelelahan.

Dalam tidurnya ia bermimpi bertemu gurunya membawakan satu ember air dingin lalu mengguyurkan ke badannya. Lalu terjagalah ia karena mimpi itu, se­akan-akan benar-benar terjadi pada diri­nya. Kemudian ia mendapati gurunya te­lah berdiri di hadapannya dan berkata, “Apa yang kau impikan?” “Guru, aku tidak bermimpi tentang Nabi SAW. Aku bermimpi, guru mem­bawa air dingin lalu mengguyurkan ke badanku.” Tersenyumlah sang guru karena ja­waban muridnya. Kemudian dengan bi­jaksana ia berkata, “Jika cintamu kepada Rasulullah SAW seperti cintamu kepada air dingin itu, engkau akan bermimpi ber­temu Rasulullah SAW.” Menangislah si murid, ia menyadari bahwa di dalam dirinya belum ada rasa cinta kepada Rasulullah SAW. Ia masih le­bih mencintai dunia daripada Nabi SAW. Ia menyadari bahwa selama itu ia ma­sih sering meninggalkan sunnah-sun­nahnya, bahkan ia pun merasa masih sering me­nyakiti hati umat Rasulullah SAW.

Wassalam

Previous
Next Post »