Berfikir Cerdas dengan Mempermudah Pernikahan

"Sebaik-baik pernikahan adalah yang dipermudah dan disegerakan"

Assalamu 'alaikum wr wb
Orang tua yang begitu bersemangat untuk mencarikan obat bagi anaknya yang sedang sakit. Sungguh semangat yang tiada tandingnya, rela mengkorbankan semua yang dimilikinya demi kesembuhan sang anak, sehingga orang tua akan marah-marah jika ternyata anak yang sedang di obati ogah-ogahan meminum obat tersebut. Begitu juga orang tua yang mencubit paha anaknya yang berusia 7 tahun karena menyeberang jalan tanpa menoleh ke kiri dan ke kanan hingga hampir saja tersambar sebuah mobil yang berkecepatan tinggi.

Itulah gambaran kasih sayang dan cinta yang tertuang dalam kepedulian dan pengorbanan. Ada kebutuhan anak yang teramat penting akan tetapi banyak orang tua yang sering ogah-ogahan dalam memenuhinya. Adalah kebutuhan seorang anak yang tidak lagi disebut seorang anak akan tetapi seorang anak yang sudah menjadi lelaki dan perempuan dewasa. Pada usia tertentu seorang tua tidak boleh melihat seorang anak hanya sekedar sebagai seorang anak akan tetapi ada saat-saat tertentu seorang anak harus dilihat sebagai seorang laki-laki atau seorang wanita yang membutuhkan pemenuhan dalam masalah "seks".

Adalah kebutuhan seorang anak yang tidak lagi disebut seorang anak akan tetapi seorang anak yang sudah menjadi lelaki dan perempuan dewasa. Zaman ini adalah zaman yang amat berat menguji muda-mudi dengan maraknya perzinaan dan pergaulan yang menghantar kepada perzinaan.

Teringat sabda Nabi S.A.W, "Sebaik-baik pernikahan adalah yang dipermudah dan disegerakan.".

Pernyataan dari Rasulullah S.A.W tersebut merupakan sabda sekaligus solusi bagi problema remaja saat ini, dan bagi sebagian orang yang beranggapan bahwa pernikahan dini sulit mencapai kebahagiaan. Yang harus dimengerti adalah pernikahan dini bukan pernikahan sebelum waktunya akan tetapi pernikahan dini adalah menyegerakan pernikahan dan mempermudah urusan pernikahan. Saat adanya tanda- tanda bahwa sang anak sudah mendekati perzinahan, maka wajib bagi orang tua manapun untuk bersegara mencarikan solusi! Dan sungguh jika ada anak lapar seorang tua bisa memberinya makanan dan jika anak sakit orang tua bisa membelikan obat untuk anaknya. Akan tetapi jika anak sudah mengenal "seks" dengan matanya lewat adegan kotor di tv atau dengan telinganya lewat obrolan-obrolan jorok di sekolahnya atau dengan pikiranya lewat bacaan dan gambar-gambar porno, dibarengi dengan pergaulan diluar rumah yang tidak terkontrol, hingga sampailah anak tersebut pada batas butuh kepada pemenuhan kebutuhan seks.

Hal itu tidak akan terselesaikan bila sekedar diganti dengan makanan enak atau yang lainya. Dan orang tua tidak akan bisa memenuhi kebutuhan sang anak kecuali dengan membuka jalan pernikahan. Disinilah peran orang tua harus hadir. Membincangkan masalah pernikahan dengan anak demi keselamatan sang anak.

Terlepas dari usia sang anak, pembatasan usia bukan solusi akan tetapi justru problem. Pernikahan bisa diatas 16 tahun dan bisa dibawah 16 tahun. Asal ada tanda-tanda suka dengan lawan jenis saat itulah orang tua harus bisa mendiskusikanya dengan sang anak. Dari situlah akan hadir makna pengarahan sekaligus pemahaman seberapa besar kebutuhan sang anak kepada seks, lalu dilanjutkan dengan solusi yang baik. Teringat sabda Nabi S.A.W, "Sebaik-baik pernikahan adalah yang dipermudah dan disegerakan.".

Pernikahan tidak harus menunggu usia tertentu atau jenjang pendidikan tertentu atau karir tertentu. Akan tetapi kapan anak butuh akan pernikahan maka saat itulah usia nikah yang tepat untuknya. Ada sebagian orang bersemangat menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi dengan harapan mendapatkan keahlian untuk bisa bekerja di tempat yang layak.Akan tetapi ia teledor akan hal yang dibutuhkan anaknya yang setiap hari bepergian dengan lawan jenis, atau saling telepon yang hanya membangkitkan hawa nafsu. Bahkan disaat sang anak berterus -terang akan jalinannya dengan lawan jenis lalu meminta untuk menikah, tiba-tiba yang ada adalah jawaban keras dari orang tua yang memangkas keberanian dalam menyampaikan apa yang ada di hatinya.Yaitu jawaban yang penuh ego "aku tidak izinkan engkau menikah kecuali engkau telah selasai kuliah".

Apa yang terjadi pada sang anak, disatu sisi ia harus patuh kepada orang tua di sisi lain ia dia ambang bahaya pergaulan dengan lawan jenis. Maka iapun menyelesaikan kuliah hingga sarjana dan gelarpun di raih akan akan tetapi ada gelar tambahan yang tidak tertera bersama namanya yaitu gelar Pezina.Na’udzubillah… Orang tua yang lalai akan keselamatan moral anaknya, yang hanya berfikir tentang karir dan gelar kemulyaan di dunia akan tetapi lalai akan kemuliaan sang anak di akhirat nanti, itulah orang tua yang akan menuai penyesalan panjang di akhirat nanti, menuai dosa zina yang dilakukan sang anak.

Wallahu a'lam bishshowab.

Oase Iman - Buya Yahya (www.buyayahya.org)


Related Posts:
Previous
Next Post »

4 Komentar

Write Komentar
Unknown
AUTHOR
24 Februari, 2013 delete

ma Sya Alloh...terimakasih admin atas share ilmunya....

Reply
avatar
Y@ya
AUTHOR
24 Februari, 2013 delete

makasih brader..

Reply
avatar
Erjud Chayob
AUTHOR
28 Februari, 2013 delete

Mungkin lebih dipersempit lagi sobat, bahwa seseorang (wanita) layak menikah ketika masa reproduksinya sudah matang hingga bila diperluas cakupannya seperti diatas maka tentu saja akan multitafsir seperti misalnya anak umur 15 tahun sudah boleh menikah karena dia sudah tahu apa itu seks, padahal hal ini yang justru sangat berbahaya terutama bagi wanita soal kesehatan/kesiapan alat reproduksinya (rahim).
Syukran sobat, salam blogger dari Kolaka. :)

Reply
avatar
Admin
AUTHOR
28 Februari, 2013 delete

Terima kasih akhi semua, juga atas sarannya, Insya Allah kedepannya akan lebih baik lagi.
salam balik :)

Reply
avatar