Tugas Masyarakat Islam Terhadap Tata Kehidupan Islami

Adalah wajib bagi ummat Islam untuk memelihara adab dan tradisi Islam, dengan segenap undang-undang dan aturannya, serta menjadi tugasnya sebagai tugas yang kontinyu untuk mendidik putra-putrinya atau murid-muridnya untuk memiliki adab dan berakhlaq Islami


Tata Kehidupan dan Tradisi

Sebagaimana masyarakat Islam itu memiliki ciri khas dalam aqidah dan ibadahnya, dalam pemikiran dan perasaannya, dalam akhlaq (moralitas) dan keutamaannya, maka ia juga memiliki ciri khas dalam tata kehidupan dan tradisinya secara khusus. Yaitu yang diwamai oleh aqidahnya, aspek-aspek yang mengikutinya dan yang bersumber darinya.

Masyarakat Islam memiliki tata kehidupan yang tersendiri dalam hal makan dan minum, berdandan dan berpakaian, tidur dan bangun, bepergian dan bemukim, bersahabat dan berkeluarga, bekega dan beristirahat, berteman dan bersahabat, pernikahan dan perceraian, hubungan antara laki-laki dan perempuan, hubungan antara anak dan bapak, hubungan antara seseorang dengan kerabatnya, antara tetangga dengan tetangga yang lain, antara yang tua dengan yang muda, antara yang kaya dengan yang miskin, antara penjual dan pembeli, antara pimpinan dengan yang dipimpin, antara buruh dengan majikan dan lain sebagainya.

Gambaran Tradisi Masyarakat Islam

Sesungguhnya tradisi, tata kehidupan dan kebiasaan masyarakat Islam itu ditetapkan oleh Islam untuk ber-khidmah (mengkosentrasikan diri) terhadap aqidah dan ibadahnya, pemikiran dan perasaannya, kemudian akhlaq dan kemuliaannya.

Di antara tata kehidupan masyarakat Islam adalah mereka tidur di awal waktu dan bangun di awal waktu juga. Sehingga orang-orangnya menikmati tidur yang tenang dan nyenyak di malam hari, di mana Allah menjadikan malam itu sebagai pakaian untuk memenuhi kesehatan dan kekuatan mereka yang tidak bisa diperoleh dengan begadang panjang. Setelah itu manusia bisa merasakan nimatnya bangun pada waktu pagi yang penuh berkah dan menghirup udara pagi yang bersih. Perubahan yang indah dan terasa punya nilai khusus ini sangat terkait dengan ibadah shalat fajar (subuh). Mereka bangun di waktu fajar dan melaksanakan shalat itu pada waktunya sebelum matahari terbit.

Dari sinilah menjadi jelas bahwa sesungguhnya tata cara kehidupan masyarakat Islam itu tidak terpisah dengan faktor-faktor yang lainnya.

Sisi lain dari tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah bahwa sesungguhnya tidak diperbolehkan seorang laki-laki menyendiri dengan wanita lain tanpa ada suaminya atau muhrimnya, sebagaimana tidak diperbolehkan bagi wanita bepergian sendiri. tanpa suami atau muhrim. Sesungguhnya wanita Muslimah itu wajib menutup aurat dan memelihara kehormatannya. Maka tidak boleh bagi wanita Muslimah menampakkan perhiasannya kecuali yang kelihatan seperti wajah dan kedua telapak, dan diharamkan baginya untuk tabarruj (berdandan) seperti dandanan jahiliyah. Dilarang menampakkan kedua lengannya, betisnya, lehernya atau rambutnya atau yang lainnya sebagaimana itu dilakukan oleh wanita modern karena taqlid (mengekor) pada peradaban jahiliyah, peradaban barat.

Tata cara pakaian yang Islami seperti ini bukanlah sekedar formalitas yang tanpa makna. Tetapi berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi masing-masing dari laki-laki dan wanita guna menjaga keluhuran akhlaq dalam masyarakat, nilai 'afaf (pemeliharaan diri) dan rasa malu yang itu merupakan keutamaan manusia yang tinggi nilainya. Islam menganggap zina sebagai perbuatan keji dan suatu bentuk tindak kriminalitas yang sangat berbahaya bagi pribadi dan keluarga pelaku, serta masyarakat pada umumnya apabila itu sampai merajalela. Karena akibatnya adalah dominasi syahwat, rusaknya pemuda, menyebarnya pengkhianatan dan menimbulkan keraguan suami istri, tersebarnya penyakit kelamin, banyaknya anak-anak temuan dan anak-anak "haram," bercampur aduknya keturunan, terlepasnya ikatan-ikatan keluarga dan dekadensi moral. Benarlah firman Allah SWT:

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Al Isra': 32)

Apabila zina itu merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk maka segala jalan yang menuju ke arah itu harus ditutup. Adab Islam datang memberi upaya preventif dengan melarang tabarruj (berdandan) yang merangsang guna mencegah terjadinya fitnah, baik yang zhahir maupun yang bersifat bathin. Allah SWT berfirman:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan (menundukkan) pandangannya, dan memelihara kemaluannnya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dan padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain jilbab ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka.". (An-Nur: 30-31).


Termasuk juga dalam tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah bahwa di antara anak dan orang tua ada ikatan yang abadi dan suci, yang tidak terputus dengan sampainya anak pada usia baligh, atau dengan kemandiriannya di bidang ekonomi, atau dengan pernikahannya. Tidak seperti di kalangan orang-orang Barat, yang apabila anak-anak mereka telah besar (dewasa) dan menikah seakan-akan menjadi asing dari kedua orang tuanya. Hampir-hampir mereka tidak saling mengenal lagi kecuali dalam acara-acara tertentu jika sang anak menyapanya. Bahkan Islam telah memperluas wilayah keluarga hingga hubungan kerabat dari ushul (ke atas) sampai furu' (ke bawah) dan ashabah serta setiap yang termasuk muhrim dari laki-laki dan wanita. Maka kakek, nenek, cucu, paman, bibi dan anak-anak mereka, semuanya itu adalah sanak famili (arham) yang wajib disambung dan kerabat yang wajib diperhatikan serta memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi. Yaitu dengan berziarah, kasih sayang dan berbuat baik sampai pada kewajiban nafkah dan memelihara hubungan dengan baik, Allah SWT berfirman:

"Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."(An-Nisa': l)

"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya berhak terhadap sesamannya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Al Anfal: 75)

"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros." (Al Isra': 26)

Di antara tata cara kehidupan masyarakat Islam dan kebiasaannya adalah mereka tidak makan bangkai, darah, daging babi dan binatang yang dikorbankan kepada selain Allah. Mereka juga tidak minum khamr dan minuman-minuman keras dari jenis yang lain, dan tidak menyuguhkan sedikit pun dari minuman itu pada jamuan-jamuannya. Mereka makan dan minum dengan tangan kanan, memulai makan dengan membaca basmallah dan mengakhirinya dengan membaca hamdalah serta tidak makan atau minum dalam bejana dari emas atau perak.

Termasuk juga dalam adab tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah menyebarkan ucapan salam. Ucapan itu merupakan bentuk penghormatan kaum Muslimin terhadap sesama mereka. Mengucapkannya Sunnah, tetapi menjawabnya fardhu kifayah dan Allah telah memberi kecukupan kepada kaum Muslimin dengan penghormatan itu. Tidak seperti penghormatan jahiliyah dengan cara sujud, membungkuk atau perkataan 'selamat pagi' dan 'selamat sore'. Rasulullah SAW telah menjelaskan kaidah-kaidah penghormatan salam ini sehingga manusia tidak saling bermalasan untuk memulainya ketika mereka bertemu, yakni yang muda menyalami yang tua, yang sedikit menyalami yang banyak dan yang lewat menyalami yang duduk. Allah SWT berfirman:

"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghorrnatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan balasan yang serupa).". (An Nisa': 86).

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghunirya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat. Jika kamu tidak menemui seseorang pun di dalamnya, makajanganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, "Kembali sajalah," maka hendaklah kamu kembali, itu lebih suci bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.". (An Nur: 27-28).

Di antara adab masyarakat Islam yang lain adalah berbuat baik kepada tetangga, memuliakan tamu, mendoakan orang yang bersin yang membaca hamdalah, menjenguk orang sakit, mengiring jenazah, ber-ta'ziah kepada orangyang terkena musibah, dan lain-lain dari akhlaq Islami yang hukumnya berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Ada yang wajib, sunnati dan ada pula yang mandub.


Pengaruh Tata Cara Hdup Islami

Sesungguhnya tata cara kehidupan yang Islami itu dapat mewujudkan masyarakat Islam dengan sejumlah keistimewaan (karakteristik) dan pengaruh yang positif, antara lain:

1. Tamayyuz (berpenampilan berbeda)
Maksudnya tata kehidupan dan kebiasaan itu bisa menjadikan setiap individu anggota masyarakat Islam sebagai syakhshiyah (kepribadian) yang memiliki identitas tersendiri. Jelas pendiriannya dan bisa mempertahankan diri untuk tidak meleleh dan larut oleh nilai-nilai dari luar sehingga hilang kepribadiannya, untuk kemudian mengadopsi seluruh tradisinya, tanpa dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana yang bermanfaat dan mana pula yang tidak. Inilah yang banyak terjadi di kalangan masyarakat Islam saat ini. Sesudah mereka terlepas dari identitasnya, tahap berikutnya mereka mengikuti budaya dan tata kehidupan masyarakat Barat secara keseluruhan, tanpa menyaring atau menyeleksi. Ini pula yang pernah diperingatkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:

"Sungguh kamu akan mengikuti ummat suatu kaum sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga seandainya mereka masuk ke lubang biawak niscaya kamu juga ikut masuk ke dalamnnya." Sahabat bertanya, "Apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani wahai Rasulullah?" Nabi bersabda, "Siapa lagi (kalau bukan mereka).". (Muttafaqun 'Alaih).

2. Al Wahdah Al 'Amaliyah (keseragaman amal)
Sesungguhnya tatacara kehidupan seperti ini akan mampu membentuk kehidupan kaum Muslimin, meskipun tempat mereka berjauhan, bahasa mereka berbeda-beda, darah keturunan mereka juga berlainan. Mereka memiliki keseragaman (kesatuan) amal yang realistis, disamping kesatuan problem, kesatuan prinsip dan pemikiran, yang kesemuanya itu berpangkal tolak pada kesatuan aqidah dan ibadah mereka kepada Allah.

Maka di mana saja kamu singgah di tengah-tengah kaum Muslimin di bumi mana saja mereka memberi ucapan salam kepadamu dengan kata-kata "Assalaamu Alaikum," dan menyambutmu dengan pemuliaan dan jamuan. Yang demikian itu karena mereka mengikuti adat Islam dalam menghormati tamu, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi SAW Apabila kamu makan bersama mereka maka kamu akan mendapatkan mereka memulai makan dengan membaca bismillah, makan dengan tangan kanan, lalu mengakhirinya dengan bacaan hamdallah, dan mereka tidak akan menyuguhkan kepadamu daging babi ataupun khamr.

Dalam tata kehidupan dan tradisi Islam itu seorang Muslim ke mana saja ia pergi ia merasa seakan bertemu dengan keluarganya dan saudara-saudaranya, tidak ada perbedaan di antara mereka kecuali dalam hal-hal tertentu yang berkenaan dengan kondisi lingkungan.

3. Mudah dan Sederhana
Sesungguhnya tradisi Islam dan tata cara kehidupannya ditegakkan berdasarkan fithrah dan berorientasi kepada kemudahan, menjauhi keberatan dan kesulitan serta jauh dari sikap berlebihan.

Di antara bukti dari kemudahan dan kesederhanaan itu adalah dimudahkannya segala urusan, disedikitkannya beban kewajiban, dan diringankannya dari ketidakteraturan kerja, waktu dan harta, yang tanpa adanya itu semua akan merugikan masyarakat.

Sesungguhnya tata kehidupan masyarakat Islam dalam berpakaian dan berhias bagi seorang wanita Muslimah bisa menghindarkan kerusakan yang mengancam pada setiap masa dan bisa menolak adanya persaingan mode pakaian yang merangsang, seperti menyambung rambut, mencukur dan mengecilkan alis mata, meratakan gigi, operasi kecantikan (plastik) dan lain-lain yang itu dilaknat oleh Rasulullah S.A.W karena termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah.


Tugas Masyarakat Islam Terhadap Tata Kehidupan Islami

Sesungguhnya tugas masyarakat Islam di sini sebagaimana tugasnya yang kontinyu adalah memasyarakatkan adab-adab tersebut dan mendidik putra putrinya untuk memiliki adab Islami. Juga mendidik murid-muridnya untuk berakhlaq Islami dalam seluruh jenjang dan tingkatan pendidikan, dari masa kanak-kanak (balita) hingga perguruan tinggi dan mendorong hal itu (berakhlaq) kepada ummat dengan segala sarana yang ada dan dengan segala metode atau cara yang berpengaruh luas. Misalnya melalui makalah dan artikel, cerpen dan puisi, teater dan tilm, buletin dan buku, majalah dan surat kabar, mutiara kata dan karikatur, dan masih banyak lagi. Dan hendaknya bekerja sama dengan yayasan atau lembaga yang ada, seperti masjid, gedung teater, sekolah, stasiun televisi, penerbit dan sebagainya. Tidak boleh membangun peralatan di satu sisi, sementara menghancurkan sarana-sarana di sisi yang lain, sebagaimana dikatakan oleh seorang penyair:

"Jika suatu hari bangunan itu telah sempurna, sementara kamu membangun sedangkan selain kamu merobohkannya."

"]ika ada seribu pembangun kemudian ada satu yang merusak maka sudah cukup, tetapi bagaimana jika yang membangun itu satu, sementara yang merusak ada seribu."

Apalagi perusakan di masa sekarang ini menggunakan ranjau, bukan lagi dengan kapak, dan ini benar-benar terjadi pada materi maupun moral secara keseluruhan.

Kewajiban masyarakat Islam dewasa ini adalah membersihkan tata kehidupan masyarakat dan tradisinya dari berbagai hal yang asing sehingga mempengaruhi tabiatnya yang seimbang dan adil. Baik hal itu dipengaruhi oleh masa-masa jatuhnya pemikiran dan kemunduran peradaban Islam atau juga akibat serangan dengan munculnya peradaban Barat Modern dengan berbagai bid'ah dan kemungkaran, baik di bidang mode pakaian, perkakas rumah tangga, makanan, minuman, resepsi pernikahan dan berbagai acara yang lainnya serta dalam pola hubungan antara laki-laki dan wanita dan lain-lain.

Oleh karena itu kita dapatkan masyarakat Islam sekarang ini terdiri dari dua golongan yang hidup dalam keadaan saling bertentangan.

Kalau kita ambil contoh misalnya masalah usrah (kerumah-tanggaan) maka akan kita dapatkan bahwa di sana ada orang yang tidak memperbolehkan bagi yang melamar anaknya untuk melihat, sekedar melihat, padahal itu bertentangan dengan hadits-hadits shahih. Bahkan di sebagian negara, si pelamar tidak diperbolehkan melihat istrinya setelah aqad secara sah, tetapi diperbolehkan pada malam resepsi saja.

Sebagai kontradiksi dari kejadian di atas ada orang yang membiarkan anak gadisnya yang dilamar menjalin hubungan dengan laki-laki lain, atau keluar dengan orang yang melamarnya berduaan dengan bergandeng tangan, keduanya pergi menuju tempat-tempat rekreasi atau gedung-gedung bioskop di waktu siang atau malam hari, sehingga terjadilah perzinaan dan kumpul kebo.

Selain itu ada juga di antara suami yang meperlakukan istrinya, seakan-akan seperti sepotong alat perkakas yang ada di rumah. Ia tidak mau mengajaknya bermusyawarah dalam suatu hal, tidak mengakui keberadaannya dengan benar dan tidak menjaga perasaan istrinya.

Kebalikan dari itu ada orang yang menyerahkan kepemimpinan rumah tangganya kepada istrinya, sehingga dia tidak memiliki kepribadian dan tidak mempunyai pengaruh dalam kepemimpinannya. Bahkan istrinya itulah yang memerintah dan melarangnya, yang mengatur dalam keuangannya, yang mengarahkan pendidikan anak-anaknya dan yang menentukan hubungan suaminya dengan ibu bapaknya dan kerabatnya sendiri.

Kemudian dalam masalah pewarisan ada orang yang mengharamkan anak perempuannya untuk mewarisi secara sah, padahal pewarisan itu merupakan ketentuan Allah S.W.T untuk mereka. Mereka memberikan warisan khusus kepada anak-anaknya yang laki-laki, yang dengan begitu berarti dia telah merubah hukum dan ketetapan Allah S.W.T.

Sebaliknya ada orangyang ingin menyamakan pembagian waris antara anak laki-laki dan anak perempuan, yang itu bertentangan dengan ketentuan Allah S.W.T dalam kitab-Nya. Mereka lupa bahwa sesungguhnya syari at Islam telah membedakan antara keduanya dalam pembagian, karena Islam juga membedakan di antara keduanya dalam beban dan kewajiban terhadap masalah harta.

Contoh-contoh lainnya masih banyak sekali, dan sementara kita cukupkan dari apa yang telah kita sebutkan di atas.


Adalah wajib bagi masyarakat Islam untuk memelihara adab dan tradisi Islam, dengan segenap undang-undang dan aturannya. Mereka tidak boleh membiarkan anak gadisnya di perantauan bersama orang-orang yang merusak tata susila ummat dan ingin menghapus identitas kepribadiannya, menghancurkan tradisinya yang diambil dari wahyu Allah.

Apabila masyarakat ini telah cenderung kepada sikap main-main dalam tata kehidupannya dan menyerahkan kendali kehidupannya kepada orang-orang yang merusak dan berbuat semaunya, sungguh mereka akan segera terlepas dari risalah masyarakat Islam yang benar dan lurus.

Bukanlah disebut masyarakat Islam yang benar itu masyarakat yang terlepas dari tradisinya yang murni dan dari tata kehidupannya yang orisinil, kemudian ia menerima tradisi dan tata kehidupan lain yang asing darinya, sehingga kepribadiannya menjadi meleleh dan identitasnya lenyap, serta menjadi pengekor bagi musuh-musuh Allah, padahal Allah telah menjadikannya sebagai pemimpin dunia.

Sehingga kamu lihat anak-anaknya makan dengan tangan kiri dan minum juga dengan tangan kiri. orang laki-lakinya memakai cincin emas dan wanita-wanitanya menyerupai wanita-wanita kafir dalam membuka aurat dan membuka dadanya serta menampakkan perut dan punggungnya.

Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang membiarkan laki-laki dan wanitanya berduaan tanpa diikat oleh hubungan pernikahan atau tanpa disertai muhrim maupun kerabatnya. 

Bukan pula masyarakat Islam itu masyarakat yang bercampur-aduk (ihktilath) antara pemuda dan pemudinya dengan alasan menjalin persahabatan dan hubungan yang erat, seperti yang terjadi di sekolah-sekolah dan universitas, di tempat-tempat rekreasi dan bumi perkemahan atau di dalam kendaraan umum. 

Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang membiarkan keberadaan lembaga-lembaga yang penuh syubhat, seperti gedung-gedung bioskop, dan pusat-pusat hiburan yang penuh maksiat, yang keberadaannya merusak eksistensi ummat dan meniupkan udara beracun yang di dalamnya terdapat adzab yang pedih. Yang menghancurkan segala sesuatu atas instruksi tuannya yaitu kaum zionis, para Penjajah dan kaum komunis dengan makalah-makalah yang menyesatkan, berita-berita palsu, kisah-kisah porno, foto-foto telanjang, lagu-lagu cabul, sandiwara-sandiwara kotor, film-film yang merusak dan sinetron-sinetron yang diisi dengan kebathilan-kebathilan.

Akan tetapi masyarakat Islam yang sebenarnya adalah masyarakat yang menjaga adab-adab (tata kehidupan)-nya yang masih asli dan tradisinya yang kokoh sebagaimana memelihara (membela) tanah-airnya dari penjajahan, memelihara kehormatannya agar jangan dirusak, menjaga kekayaannya agar tidak dirampas dan menjaga kemuliaannya agar tidak direndahkan.

~ Syekh Yusuf Al-Qardhawi ~
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah, Pasal 6
Previous
Next Post »